ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD / ART
IPALA
KATA SAMBUTAN KETUA IPALA
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pertama-tama saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah mengumpulkan kita dalam satu wadah yaitu IPALA, yang insya Allah di dalam wadah ini kita dapat menyumbangsihkan hasil karya kita kepada dunia Islam.
Dan tidak lupa pula saya haturkan salawat serta salam, saya panjatkan kepada Nabi kita, baginda revolusi Islam Rasulullah SAW beserta keluarga dan pengikutnya yang senantiasa komitmen hingga akhir jaman.
Wa ba’du
Apabila kita merenungkan kehidupan manusia di zaman sekarang, kita akan merasa ngeri dan membuat bulu kuduk berdiri, dimana perbuatan maksiat, munkar bahkan dosa-dosa besar telah berada di tengah-tengah kita bahkan di dalam jiwa kita pun, perbuatan maksiat dan munkar telah diyakini sebagai perbuatan ma’ruf, bahkan telah menjadi a’dah (kebiasaan sehari-hari) hal seperti ini harus kita perangi.
Wahai saudara-saudaraku
Janganlah kita berputus asa untuk menghancurkan kebatilan, karena sikap putus asa bukan akhlak Islam. Dengan waktu yang Allah berikan kepada kita, mari kita gunakan sebaik mungkin untuk mempersiapkan persiapan-persiapan apa saja yang kita mampu (QS 8:60)
Wahai saudaraku seiman dan seaqidah
Di sini kita berkumpul untuk Allah semata dan bukan untuk yang lain. Kita adalah budak-budak Allah yang siap diperintah dalam kebenaran.
Perputaran waktu senantiasa dan selalu diisi dengan peristiwa-peristiwa dan Allah telah memberikan kesempatan besar bagi umatnya untuk berkarya untuk mewujudkan titisa-titisan khilafah. Betapa banyak manusia mendambakan dan menanti akan tegaknya Islam tanpa banyak berbuat. Dengan berkumpulnya kita di sini kita ingin lebih banyak berbuat. Dengan berkumpulnya kita Insya Allah kekuatan Islam akan terpancar kembali. Kenyataan di hari ini adalah hasil di hari kemarin.
“Satu hari kehidupan, kita isi dengan amal yang berkesinambungan bagaikan kita hidup seribu tahun bersama tidak akan umat dan umat yang berjuang pernah mati”.
Semoga Allah SWT memberikan taufiq dan hidayah Nya kepada kita semua dan kepada Allah SWT jualah kita mohon kekuatan, keberhasilan dan perlindungan dalam mengarungi kehidupan ini, dalam rangka tegaknya Islam di seluruh dunia.
Ketua IPALA
KODE ETIK PECINTA ALAM
1. Sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang maha Esa.
2. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sadar akan tanggung jawab terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air.
3. Sadar bahwa segenap pecinta alam adalah saudara sesame mahluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
INDONESIA PECINTA ALAM
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Allah SWT menciptakan alam beserta isinya memiliki hikmah dan kandungan-kandungan tertentu. Dan Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi (mengatur kehidupan alam semesta). Salah satu ungkapan terimakasih kepada Allah SWT, kita dapat mengimplementasikan itu dengan menjaga dan memelihara alam, demi tercapainya hidup yang sehat, segar dan damai.
Berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, di mana kita tidak terkekang dan terbelenggu lagi. Maka kita sebagai kaum pemuda salah satu bagian dari sumber daya manusia Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengisi kemerdekaan RI dengan melakukan sesuatu yang berguna.
Pemuda adalah generasi harapan bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban, serta mempunyai peranan dan tanggung jawab kepada Agama, Nusa dan Bangsa dalam membangun bangsa ini.
Dengan mempunyai keyakinan itu semua untuk lebih dapat tercapainya kelestarian alam kami sebagai generasi muda membentuk wadah organisasi pecinta alam yang digerakkan dengan pedoman sebagai berikut, yaitu : berbentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
ANGGARAN DASAR
INDONESIA PECINTA ALAM (IPALA)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Indonesia Pecinta Alam dan seterusnya disebut IPALA
Pasal 2
Tempat kedudukan di Jalan Ciledug Raya No. 30 Cipulir Kebayoran Lama Jakarta
Pasal 3
Didirikan pada tanggal 21Mei 1997 sampai waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Berdasarkan kemanusiaan, kekeluargaan dan kemasyarakatan
Pasal 5
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Bersifat otonomi
Pasal 7
Tujuan: Terbitnya masyarakat yang kokoh, kuat dan bertanggung jawab serta mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, Nusa, Bangsa dan Negara, untuk mewujudkan kelestarian alam, mencari ilmu dan berkreasi melalui alam.
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 8
Melakukan kegiatan-kegiatan sosial, menunaikan dharma bakti kepada masyarakat. Segala usaha yang tidak mengganggu kelestarian alam.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
IPALA adalah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sosial
Pasal 10
Struktur Organisasi IPALA terdiri dari :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Dewan Pengurus IPALA
4. Dewan Pengurus Harian/BPH
Pasal 11
Susunan Kekuasaan IPALA adalah:
1. Rapat Anggota
2. Rapat Pengurus
3. Rapat Khusus
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus IPALA terdiri dari:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Pengurus Bidang/Seksi-seksi
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus:
1. Menjalankan kebijaksanaan organisasi yang telah digariskan pada AD/ART sesuai dengan fungsinya.
2. Melaksanakan tugas dan kewajiban serta membuat pedoman kerja.
3. Menentukan kebijaksanaan organisasi berdasarkan keputusan rapat.
Pasal 14
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap kelangsungan organisasi.
3. Berkemauan keras dan berkemampuan terhadap kelestarian alam.
BAB VI
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 15
Pemilihan diadakan secara bebas, langsung dan rahasia
BAB VII
KEPEMIMPINAN
Pasal 16
Masa jabatan Ketua:
1. Satu periode adalah 5 tahun
2. Dapat dipilih kembali sesuai periode untuk masa 2 kali pemilihan
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Keanggotaan IPALA terdiri dari:
1. Anggota Muda/yang telah dilantik
2. Anggota Biasa/yang telah dilantik
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan diperoleh dari:
1. Iuran dan uang pangkal anggota
2. Donatur tetap dan tidak tetap
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi dilakukan dan disahkan dalam rapat umum anggota.
Pasal 20
Hal-hal yang belum tersebut di atas, dalam anggaran dasar dan maka akan diadakan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGARAN RUMAH TANGGA
INDONESIA PECINTA ALAM
(IPALA)
BAB I
WAKTU
Pasal 1
Didasarkan pada pertemuan 30 Maret 1997
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
1. Membina masyarakat/anggota menjadi manusia yang kokoh fisik dan mental dalam pengabdiannya kepada bangsa dan Negara.
2. Memupuk dan mengembangkan rasa kecintaan anggota/masyarakat terhadap alam dan tanah Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dijiwai oleh semangat patriotisme.
3. Menanggulangi masalah kehidupan, kelestarian alam lingkungan dan budaya bangsa Indonesia.
Pasal 3
1. Memberikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kehidupan alam, lingkungan sosial dan budaya.
2. Pelatihan-pelatihan kealaman bebas.
3. Menyelenggarakan kerja sosial dan usaha kemanusiaan.
4. Mengadakan diskusi mengenai alam dan ilmiah.
5. Perkemahan dan olahraga
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Pelindung adalah Yayasan Fajar Islam Jakarta. Fungsi melindungi segala kegiatan yang dilakukan organisasi dan memberikan bantuan baik moril maupun materil pada organisasi.
Pasal 5
Hak dan wewenang memberikan saran-saran pada organisasi.
Pasal 6
Pembina adalah Dewan IPALA. Fungsinya membina organisasi untuk kelangsungan organisasi.
Hak dan wewenang:
1. Memberikan saran dan pendapatnya pada organisasi.
2. Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan IPALA.
3. Mengawasi langsung segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
Pasal 7
Dewan Pengurus IPALA adalah Pengurus Keluarga Indonesia Pecinta Alam Jakarta.
Fungsinya penanggung jawab kepengurusan IPALA.
Hak dan Wewenang:
1. Menjalankan organisasi sesuai AD/ART.
2. Membuat ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
3. Penanggung jawab kepengurusan IPALA Jakarta.
Pasal 8
Badan Pengurus Harian adalah pengurus bidang/seksi-seksi IPALA. Fungsinya penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan IPALA.
Hak dan Wewenang:
Menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan sesuai dengan uraian kerja garis-garis umum pedoman tugas IPALA Jakarta.
BAB V
KEANGGOTAAN
Bagian I Syarat Keanggotaan
Pasal 9
Syarat untuk menjadi anggota ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pengurus, antara lain :
1. Diajukan secara tertulis kepada pengurus
2. Mengikuti pelantikan
3. Menyetujui serta mematuhi AD/ART
Pasal 10
Anggota: setiap anggota yang telah dilantik sebagai anggota muda IPALA yang menyetujui azas dan dukungan kebijaksanaan organisasi, aktif melaksanakan usaha-usaha organisasi.
Pasal 11
Anggota Muda: setiap anggota yang telah dilantik sebagai anggota muda IPALA yang menyetujui azas dan dukungan kebijaksanaan organisasi, aktif melaksanakan usaha-usaha organisasi.
Pasal 12
Anggota Biasa: setiap anggota yang terdaftar di IPALA yang menyetujui azas dan dukungan kebijaksanaan organisasi, aktif melaksanakan usaha-usaha organisasi.
Pasal 13
Anggota Luar Biasa: anggota yang masih tetap/masih terdaftar sebagai anggota IPALA dan tetap menunjukkan aktifitas pada organisasi.
Pasal 14
Anggota Kehormatan:
1. Ex aktivis/fungsioner organisasi IPALA yang disahkan oleh IPALA
2. Seorang yang telah berjasa dan diperlukan organisasi dengan syarat loyalitas dan keaktifan serta kecukupan atas penilaian kebijaksanaan dalam pertemuan IPALA
Bagian II Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 15
Hak Anggota
Anggota :
1. Berhak dipilih dan memilih
2. Berhak bersuara
3. Berhak membela diri
4. Berhak sama memasuki organisasi lain yang tidak dilarang Negara
5. Berhak sama dalam mendapat jaminan kesejahteraan
6. Mendapat perlindungan dari organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART
7. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan IPALA
8. Membayar iuran serta dana-dana yang ditetapkan BPH
Bagian III Skorsing dan Pemecatan
Pasal 17
Anggota dapat diskorsing dan dapat dipecat jika :
1. Melanggar AD/ART
2. Mencemarkan nama baik organisasi
3. Tidak mematuhi dan memenuhi keputusan IPALA
Pasal 18
Tata Cara Skorsing dan Pemecatan
1. Skorsing dan pemecatan terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan tertulis terlebih dahulu, kecuali dalam hal yang luar biasa
2. Pemecatan sementara dilakukan oleh ketua/wakil ketua setelah berkonsultasi dengan BPH IPALA
3. Pemecatan oleh ketua selanjutnya diajukan kepada rapat umum anggota
Pasal 19
Tata Cara Pembelaan :
1. Anggota diperkenankan membela diri
2. Anggota yang dikenakan tindakan membela diri pada rapat anggota
Pasal 20
Keanggotaan berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri secara tertulis
3. Sengaja melanggar ketentuan yang telah digariskan dalam AD/ART
4. Atas keputusan BPH
BAB VI
TATA TERTIB ANGGOTA
Pasal 21
Tata tertib anggota antara lain :
1. Wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik
2. Wajib mentaati kode etik pecinta alam
3. Wajib mengikuti semua kegiatan IPALA
4. Wjib membayar uang iuran setiap bulan
5. Wajib mengembalikan semua fasilitas IPALA yang dipinjamkan dalam keadaan seperti semula, jika terdapat kerusakan maka peminjam bertanggung jawab
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 22
Setiap rapat/pertemuan wajib mempunyai tata tertib
Pasal 23
Rapat Anggota :
1. Rapat anggota adalah rapat tertinggi organisasi yang dihadiri oleh seluruh anggota
2. Rapat anggota merupakan :
a. Pertanggung jawaban pengurus kepada anggota
b. Memilih dan membentuk team formatur untuk pembentukan kepengurusan periode selanjutnya
3. Rapat anggota minimum dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun
Pasal 24
Rapat Pengurus :
1. Rapat pengurus adalah rapat organisasi yang dihadiri oleh seluruh pengurus yang diadakan minimal 6 (enam) kali dalam setahun
2. Rapat pengurus menyusun program kerja dan laporan kerja pengurus
3. Pertanggung jawaban keuangan selama satu periode jangka pendek
Pasal 25
Rapat Pengurus Harian :
1. Rapat Pengurus Harian adalah rapat organisasi yang dihadiri oleh seluruh pengurus yang diadakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun
2. Rapat Pengurus Harian membahas ketentuan dari Dewan Pengurus
Pasal 26
Rapat Khusus
Rapat Khusus merupakan :
Ketentuan dari Dewan Pengurus IPALA
1. Waktu yang tidak ditentukan
2. Peserta rapat disesuaikan dengan persoalan yang dibahas
3. Membicarakan persoalan-persoalan khusus
Pasal 27
Rapat Anggota yang sah :
1. Jika dihadiri 2/3 dari jumlah
2. Jika tidak memenuhi quorum maka akan diadakan dalam tenggang waktu 1 (satu) minggu
3. Jika pada rapat ulangan tetap tidak memenuhi quorum maka rapat dianggap sah
Pasal 28
Rapat Pengurus yang sah :
1. Jika dihadiri ½ dari jumlah pengurus
2. Jika tidak memenuhi quorum maka rapat ditunda dalam waktu yang ditentukan
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 30
1. Keperluan umum anggota dibiayai bersama yang jumlahnya ditetapkan oleh BPH
2. Iuran anggota setiap bulan ditentukan oleh BPH
3. Secara perorangan, badan organisasi dan sejenisnya dapat menjadi donatur dan para donasi
4. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, donatur dapat diberhentikan dari keanggotaan sebagai donatur
BAB IX
PERLENGKAPAN
Pasal 31
Semua peralatan dan perlengkapan yang telah ada merupakan inventaris organisasi
Pasal 32
Perlengkapan yang diperoleh dari bantuan pemerintah atau swasta menjadi tanggung jawab organisasi
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Atribut organisasi terdiri dari :
1. Bendera organisasi
2. Kartu anggota
3. Baju seragam warna hijau
4. Baju lapangan sesuai dengan lambang
Pasal 34
Hal-hal yang tidak tercantum dalam AD/ART dianggap peraturan yang tidak tertulis dan akan ditetapkan oleh peraturan khusus yang disahkan dalam rapat pengurus
BAB XI
LAPORAN
Pasal 35
Setiap anggota yang menjadi utusan organisasi atau melakukan kegiatan atas nama organisasi, harus membuat laporan secara tertulis
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 36
Perubahan AD/ART dapat dilakukan dalam rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari suara jumlah anggota atas persetujuan 2/3 suara jumlah yang hadir
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 37
AD/ART ini telah dikaji kembali pada tanggal 9 april 1997 dan telah disahkan dalam quorum